K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan suatu ilmu serta praktik langsung yang diupayakan untuk dapat mencegah berbagai kerugian serta untuk dapat mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya dalam ruang lingkup dunia kerja.
Mudahnya K3 merupakan suatu ilmu dimana penerapannya bertujuan untuk dapat mencegah berbagai kerugian baik itu berupa kecelakaan kerja, penyakit yang diakibatkan saat kerja (PAK), kebakaran serta berbagai kerugian lain yang dapat merusak mencederai pekerja ataupun merusak lingkungan.
K3 memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia kerja, bagaimana tidak dengan adanya ilmu ini hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir atau dicegah sebelum terjadi.
K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) memegang slogan Safety First yang berarti keselamatan adalah yang pertama. Dimana dalam peranannya pelaksanaan K3 mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam melaksanakan tugas sebagai pekerja.
Pentingnya K3 tidak semata diutarakan oleh satu pribadi, bahkan Negara Republik Indonesia juga mengatur keselamatan dan kesehatan kerja dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
Undang-undang tersebut kemudian menjadi landasan utama atau dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 Tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada industri penebangan kayu.
Selain itu K3 juga bertujuan untuk keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaanya, mencegah terjadinya gangguan kesehatan, memberikan perlindungan kepada pekerja di saat bertugas, mengurangi resiko terpapar penyakit karena kerja serta hal lain yang bertujuan menyelamatkan pekerja.
Kategori bahaya dalam K3
Secara umum K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) memiliki beberapa kategori bahaya yang dapat ditemui dalam dunia kerja dimana penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Hazard (sumber bahaya), kategori ini merupakan suatu keadaan yang dapat menimbulkan keadaan yang berbahaya seperti kecelakaan, kerusakan dan penyakit.
- Danger (tingkat bahaya), keadaan dimana peluang dan kondisi di dalam bahaya namun masih dapat diminimalisir dengan tindakan pencegahan.
- Risk (resiko) atau tingkat keparahan yang akan disebabkan oleh hal berbahaya.
- Incident (kejadian) adalah munculnya suatu keadaan berbahaya.
- Accident (kecelakaan) adalah kejadian bahaya yang dapat mencelakai serta adanya korban.
Peralatan K3
Untuk dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka sebelum melakukan suatu pekerjaan pekerja sangat dianjurkan untuk safety dengan menggunakan beberapa peralatan atau atribut keselamatan.
Peralatan yang digunakan untuk dapat menunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut ini.
- Sepatu kerja
- Jacket kerja
- Sarung tangan kerja
- Kacamata pengaman
- Helm (pengaman kepala)
- Alat pemadam kebakaran
- Tabir pengelasan
- Pelindung muka
- Penutup telinga (ear plug)
- Pernapasan
- Alat bantu napas
- Breathing Apparatus
- dan lainnya.
Hadirnya berbagai peralatan keselamatan kerja diatas adalah upaya atau pencegahan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dalam dunia kerja yang tentunya sangat bermanfaat untuk digunakan oleh para pekerja agar bekerja dengan aman serta taat aturan.
0 komentar
Post a Comment