Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dilansir dari Wikipedia, Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata وقف adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT, pendidikan atau untuk kepentingan umat. Wakaf sendiri merupakan sebuah solusi dan cara untuk memajukan umat, bangsa dan negara. Berdasarkan hukumnya, wakaf adalah sunah dimana wakaf sama dengan amal jariyah, bahkan pahala yang akan kita terima dari wakaf tersebut akan terus mengalir jika barang atau apa yang kita wakafkan masih bisa dipakai dan dipergunakan untuk kebaikan. Wakaf juga merupakan pola tingkah laku baik untuk membantu sesama, serta merupakan amal ibadah agar senantiasa dekat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Allah SWT juga menjelaskan wakaf pada Surah Ali-Imran /3:32 yang artinya : "kamu tidak akan memperoleh kebijakan sebelum kamu mengingat sebagian harta yang kamu cintai dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh Allah SWT Maha Mengetahui". Namun untuk melakukan wakaf pada dasarnya juga tidak sembarangan, dimana terdapat beberapa syarat dalam melakukan wakaf, yaitu:
- Beragama Islam, pewakaf atau wakif beragama Islam. Disebabkan karena wakaf merupakan anjuran atau tuntunan dalam agama Islam.
- Memiliki ke ikhlasan untuk berwakaf, dan hanya semata-mata mengharap ridho Allah SWT.
- Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terdapat beberapa syarat utama untuk berwakaf, yaitu : adanya wakif atau pewakaf dengan syarat merdeka, berakal sehat, dewasa dan tidak dibawah pengampunan, adanya nazhir yaitu orang yang menerima wakaf, diketahui dan adanya harga barang wakaf, terdapat ikrar wakaf, selanjutnya tujuan benda diwakafkan dan di fungsikan atau di peruntukkan untuk apa, serta jangka waktu wakaf.
Apabila semua syarat tersebut telah dipenuhi dengan baik maka sudah sepantasnya anda mewakafkan harta atau materi lain yang anda miliki demi paradigma dan untuk kesejahteraan umat. Wakaf memiliki banyak fungsi baik bagi orang yang mewakafkan (Wakif) maupun bagi orang yang menerima wakaf. Bagi Wakif, wakaf sendiri dapat mengurangi rasa kikir akan harta, dapat meringankan beban orang lain serta membantunya , membersihkan jiwa, serta sebagai celengan pahala yang selalu di cari oleh kaum mukmin dan mukminin. Selain fungsi wakaf itu sendiri, wakaf juga memiliki pembagian, yaitu pembagian berdasarkan batasan waktu, sebagaimana berikut :
- Wakaf abadi. Wakaf abadi merupakan wakaf yang tidak ada batasan waktunya dan bersifat selamanya, contohnya wakaf tanah, wakaf bangunan dan lainnya
- Wakaf Sementara, merupakan wakaf benda atau materi yang memiliki batasan waktu jika dilihat dari segi penggunaan maupun pemakaiannya, seperti handphone, sepeda motor dan barang lainnya
Wakaf abadi yang bersifat selamanya bisa di salurkan kepada mesjid baik itu tanah maupun bangunan, selain bagi mesjid tanah juga bisa diwakafkan untuk majelis atau organisasi yang memerlukan, tanah dan bangunan juga bisa diwakafkan untuk pembangunan sekolah, selain bangunan dan tanah, uang juga bisa jadi solusi ketika ingin melakukan wakaf, dimana kita bisa mewakafkan uang untuk keperluan pembangunan mesjid maupun sekolah dan lainnya. Berbeda dari itu, wakaf sementara bisa berupa handphone yang ataupun sepeda motor yang disumbangkan kepada pihak mesjid untuk keberlangsungan ibadah dan kegiatan mesjid.
Bagaimanakah solusi bagi mereka yang ingin mewakafkan hartanya namun terbatas dan terpisah oleh jarak? jangan khawatir sahabat sekalian. Diera globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, apa yang tidak bisa kita lakukan dengan mudah dan instan? Bahkan Wakaf pun bisa kita penuhi walaupun dalam keadaan demikian dengan kemajuan zaman seperti sekarang ini.Selain dari perrmasalahan jarak, terkadang permasalahan moneter jagi sebuah alasan besar yang harus disikapi ketika ingin berwakaf. Berbagai permasalahan tersebut tentunya harus di rampungkan dengan bijak dan cermat. Jarak bukanlah sebuah halangan untuk melakukan kebaikan dan untuk mendapatkan pahala, apakah ketika anda di luar negeri maka anda tidak beribadah dan mengharap ridho' Allah SWT, bukankah itu salah besar. Permasalahan yang sangat fatal terletak kepada diri sendiri agar terus belajar dan tau akan perkembangan teknologi di era sekarang dan beberapa tahun kedapan. Mengapa demikian? karena dengan memahami dan menyikapi perkembangan teknologi dengan baik, maka itu bukan alasan untuk anda tidak mewakafkan harta. Di era yang serba Internet seperti sekarang ini anda bisa melakuka transaksi wakaf hanya dengan menghabiskan waktu untuk beberapa menit saja, tidak antri, serta tak perlu pergki ke instansi terkait , yang perlu anda lakukan hanya dengan menggeser dan memainkan gadget canggih anda. Hingga saat ini untuk mewakafkan harta secara online anda bisa bekerja sama dengan berbagai instansi yang berhubungan erat dengan hal tersebut, seperti lembaga amal untuk kebencanaan, lembaga peduli akan kasus kemiskinan serta lembaga lain. Jika jarak tidak lagi menjadi kendala yang besar maka muncul kata "Ketidaksanggupan untuk berwakaf, karena tidak punya tanah dan bangunan".Permasalahan yang selalu menghantui masyarakat karena berhubungan dengan keuangan. Bukan nominal uang yang dijadikan alasan untuk beramal akan tetapi nominal keikhlasan yang sangat berpengaruh besar terhadap grafik pahala yang diperoleh. Berwakaf dengan uang tidak harus menunggu kaya dan menjadi miliorner, berdasarkan website Kementrian Agama bimasislam.kemenag.go.id nominal uang yang bisa diwakafkan adalah sebesar satu juta rupiah, dan pikirkan itu sebagai sebuah kerugian, karena wakaf akan menjadi pahala yang akan terus mengalir kepada anda,jadi apa yang dipermasalahkan lagi? untuk mendidik dan senantiasa agar teredukasi dengan wakaf maka sudah sepatutnya anda singgah di website Literasi Zakat Wakaf literasizakatwakaf.com.
Perkembangan Teknologi yang semakin pesat telah menjadi dampak positif bagi mereka yang memanfaatkannya dengan hal positif, dan tentunya akan menjadi negatif apabila dimanfaatkan ke arah negatif. Hanya keinginan dan keikhlasan yang harus diperbaiki agar terbuka niat untuk mewakafkan harta, serta mendapatkan ridho' Allah SWT.
Terima kasih semuanya telah singgah di SASTRA BLOG, sekian
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Informasi yang sangat bermanfaat 😊
ReplyDeleteterima kasih Muhammad Yusuf:)
DeleteArtikelnya bagus
ReplyDeleteTerima kasih Mesin Ilmu
Delete